MUI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Pidana Khusus untuk Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

Ilustrasi perilaku menyimpang/LGBT
Sumber :
  • ist/stockphoto

Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku serta pihak yang mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia. MUI menilai, kekosongan hukum positif saat ini membuat penanganan terhadap perilaku penyimpangan seksual tersebut tidak memiliki kepastian.

img_title Tindak Lanjut Deklarasi Penolakan LGBT, Pemkab Tanah Datar Gelar Sosialisasi Lapangan

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya jauh lebih berat dibandingkan dengan delik perzinaan biasa. Menurutnya, aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran fatal sekaligus di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Cholil sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.

img_title Ratusan Warga Batusangkar Deklarasi Tolak LGBT dan Narkoba

Cholil menjelaskan, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mampu memberikan sanksi tegas terhadap perilaku LGBT. Akibat ketiadaan payung hukum ini, aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah sering kali mengalami keterbatasan dalam mengambil tindakan hukum yang memberikan efek jera.

Selama ini, ketika ditemukan kasus penyimpangan seksual sesama jenis di berbagai daerah, langkah penanganan yang diambil umumnya hanya bersifat administratif atau pembinaan sementara tanpa ada kepastian hukum pidana.

img_title Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” kata Cholil menjelaskan.

Kondisi tersebut dinilai membuat penanganan kasus LGBT di Indonesia berjalan di tempat. Cholil juga menyoroti bahwa dalam delik perzinaan yang ada saat ini pun, penegakannya masih sering terbentur perdebatan terkait unsur suka sama suka serta rumitnya mekanisme pelaporan.

Selain menuntut hukuman bagi para pelaku, MUI juga mendesak agar regulasi baru yang dirancang nantinya turut menyasar pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau mencoba menormalisasi gerakan LGBTQ di ruang publik. Penyebaran narasi dan kampanye tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat luas, terutama generasi muda.

Halaman Selanjutnya
img_title