Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir Viral di Lintas Sumatera Mesuji, Dua Pelaku Masih Buron
- Polres Mesuji
Tindakan brutal tersebut langsung memancing gelombang kecaman dari netizen, aktivis lingkungan, hingga komunitas pencinta satwa di Indonesia. Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu satwa terancam punah yang statusnya dilindungi penuh oleh undang-undang di Indonesia.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Saat ini, polisi masih mendalami motif utama para pelaku membunuh satwa malang tersebut, apakah murni karena ketidaktahuan atau ada indikasi perdagangan bagian tubuh satwa langka secara ilegal. Pihak Polres Mesuji berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian satwa dilindungi di tanah Lampung.