BP3MI Sumbar Surati Kementerian Lacak Lokasi Warga Agam Yang Korban TPPO di Myanmar

Korban TTPO Myanmar
Sumber :
  • Padang Viva/Tangkapan Layar Youtube

Padang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat bergerak cepat merespons kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga negara Indonesia di Myanmar.

img_title Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jajaran Manajemen KAI Divre II Sumbar Cek Prasarana Lintas Indarung-Teluk Bayur

Pihak BP3MI Sumbar resmi melayangkan surat ke kementerian terkait di Jakarta untuk  pelacakan lokasi kedua korban yang diketahui bernama Ayu warga asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Susi warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan Indonesia diduga mengalami kekerasan dan penyekapan.

img_title Sepakati Perubahan DPPT Tol Sicincin-Bukittinggi, Pemerintah Siapkan Akses Bypass 6,5 Km

Insiden memilukan ini, menimpa korban yang awalnya berniat mengubah nasib dengan menjadi pekerja migran.

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengonfirmasi bahwa salah satu korban di dalam video tersebut teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Agam bernama Ayu. Sementara satu korban lainnya merupakan warga asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

img_title Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Potensial Meluas di Sumbar Hingga Sore Ini

Berdasarkan kronologi perjalanan kata Jupriyadi, Ayu awalnya berpamitan kepada keluarga untuk merantau mencari pekerjaan di Sulawesi.

Di wilayah tersebut, Ayu kemudian bertemu dengan korban asal Tanjung Pinang sebelum keduanya memutuskan berangkat bersama-sama ke luar negeri.

Dari Sulawesi, kedua perempuan ini bergerak menuju Batam, lalu menyeberang secara ilegal ke Malaysia, hingga akhirnya sampai ke wilayah Myanmar.

Jalur perjalanan lintas negara yang berpindah-pindah ini dipastikan merupakan modus operandi klasik yang lumrah ditemukan dalam jaringan TPPO.

"Bahwa status keberangkatan kedua perempuan tersebut, sepenuhnya berstatus nonprosedural atau ilegal,"kata Jupriyadi dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurutnya, tidak ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi yang menempuh rute perjalanan melompat-lompat antarnegara jika berangkat melalui jalur formal yang dilindungi negara.

Berdasarkan hasil penelusuran kata Jupriyadi, kedua korban diduga kuat masuk perangkap setelah tergiur tawaran lowongan kerja fiktif yang marak di media sosial.

Mereka terjebak oleh iming-iming menggiurkan berupa penghasilan tinggi, bonus besar, serta fasilitas nyaman dengan beban kerja yang sangat ringan.

Dia menambahkan, BP3MI Sumbar mensinyalir jenis pekerjaan yang menjerat kedua korban di Myanmar berkaitan erat dengan jaringan online scamming atau penipuan daring internasional.

Halaman Selanjutnya
img_title