Penertiban Lahan Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi Berakhir Ricuh Hingga Terjadi Dugaan Penganiayaan
- IST
Padang – Upaya penertiban lahan di area Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi berakhir ricuh pada Rabu (22/7/2026). Penertiban tanah yang berstatus sengketa antara pihak kampus dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi tersebut diwarnai aksi saling dorong dan dugaan tindak kekerasan oleh petugas Satpol PP terhadap sivitas akademika, termasuk insiden penyeretan seorang dosen.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, sejumlah personel Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri mendatangi kompleks kampus yang berlokasi di Kawasan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangan Koto Selayan. Kedatangan aparat bertujuan untuk memasang plang pengumuman guna menandai area tersebut sebagai aset resmi milik daerah.
Namun, kehadiran aparat mendapat penolakan keras dari mahasiswa dan para dosen yang berada di lokasi. Ketegangan tak terhindarkan hingga berujung pada aksi saling dorong dan dugaan penganiayaan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengonfirmasi kehadiran tim gabungan di kawasan kampus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah daerah semata-mata untuk mengamankan dan menguasai kembali aset milik negara.
"Kita pasang plang, aset pemerintah daerah. Yang kita amankan adalah tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai saat ini sertifikatnya ada sama kita, termasuk AJB (akta jual beli)," tegas Ramlan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ramlan menyayangkan adanya keterlibatan mahasiswa dalam insiden penolakan tersebut. Ia menilai mahasiswa tidak mengetahui secara utuh akar permasalahan hukum yang sedang terjadi. Wali Kota juga menegaskan bahwa pihak Pemkot Bukittinggi sangat terbuka untuk melakukan dialog dan membantah tuduhan anti-pendidikan.
"Kami hanya menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung. Putusan itulah yang kita jalankan hari ini. Yang dibeli Fort de Kock adalah sertifikat nomor 654, sedangkan yang dibeli Pemkot adalah nomor 655," ujar Ramlan.
Ia menjelaskan, saat Pemkot hendak membaliknamakan tanah tersebut dan dilakukan pengukuran oleh BPN, ditemukan lahan seluas 1.700 meter persegi yang telah dipergunakan pihak Universitas Fort de Kock tanpa izin dan tanpa IMB. Pemkot kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara tersebut.