Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM: Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Jadi Tersangka

Kecelakaan bus ALS tabrakan dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
Sumber :
  • PalTV

Padang – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, resmi menetapkan dua orang pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP).

img_title Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Batang Arau Cari Pelajar Tenggelam

Insiden tragis yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) tersebut menelan korban jiwa sebanyak 19 orang penumpang. Penetapan status hukum terhadap kedua petinggi perusahaan tersebut diumumkan langsung oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam dan marathon.

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengonfirmasi bahwa penataan dan penetapan status tersangka ini dilakukan seusai tim penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Muratara berhasil merampungkan pemeriksaan komprehensif terhadap puluhan saksi. Langkah penegakan hukum ini diambil guna menguak secara terang benderang konstruksi perkara serta pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa fatal tersebut.

img_title Detik-Detik Kapal Mentawai Fast Terseret Ombak dan Kandas di Muara Padang saat Cuaca Ekstrem

"Para saksi yang telah kami periksa terdiri atas saksi kejadian di lapangan, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang hukum pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, hingga Dinas Tenaga Kerja Palembang," ungkap Kompol Ermi saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka utama dalam peristiwa maut ini. Kedua pimpinan perusahaan transportasi dan niaga bahan bakar tersebut dinilai memiliki andil serta tanggung jawab hukum atas kelayakan operasional kendaraan maupun regulasi keselamatan kerja yang diabaikan.

img_title Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Kasus Narkotika Paling Dominan

"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," tegas Kompol Ermi. "Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda, disesuaikan dengan wewenang, tanggung jawab, serta peran masing-masing dalam perkara kecelakaan ini," tambahnya.

Dalam konstruksi perkara ini, tersangka SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan perundangan berlapis. SH disangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 315 ayat (1), (2), dan (3) UU LLAJ serta Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title