Enam Bulan Tanpa Kejelasan, LBH Padang Desak Polda Sumbar Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Polwan
- freepik
Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk segera memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perwira polisi terhadap bawahannya, seorang Polisi Wanita (Polwan). Desakan tegas ini dilayangkan lantaran laporan pengaduan yang telah bergulir sejak awal tahun hingga kini belum menunjukkan kejelasan status hukum.
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mendatangi Markas Polda Sumatera Barat pada Kamis (6/8/2026) untuk menyerahkan surat resmi. Surat tersebut memuat desakan percepatan penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat.
"Hari ini kami mengantarkan surat desakan terkait laporan pengaduan di Bidang Propam Polda Sumatera Barat. Laporan itu kami buat sejak 1 Februari 2026. Kalau dihitung sampai sekarang sudah enam bulan, tetapi korban belum juga mendapatkan kepastian hukum," ujar Annisa saat ditemui di Polda Sumbar, Kamis.
Annisa menegaskan bahwa lambatnya proses penanganan tanpa adanya kejelasan perkembangan perkara menjadi alasan mendasar pihaknya kembali mendatangi pimpinan Polda Sumbar. Penundaan penanganan kasus yang terlampau lama dianggap melukai rasa keadilan dan memicu dampak psikologis yang berat bagi korban.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini diduga kuat melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan di lingkungan kepolisian. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, korban yang merupakan seorang polwan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari perwira atasannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar pada 1 Februari 2026.
Namun, memasuki bulan keenam sejak pelaporan dilayangkan, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara berjalan sangat lambat. Korban belum mendapatkan kejelasan apakah laporan tersebut telah naik ke tahap pemeriksaan pelanggaran etik berat atau ditindaklanjuti ke ranah pidana umum.
LBH Padang menilai ketidakpastian hukum dalam perkara kekerasan seksual di internal institusi penegak hukum dapat menjadi preseden buruk. Penanganan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sangat diperlukan untuk membuktikan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran, tanpa memandang pangkat dan jabatan pelaku.
Melalui surat desakan resmi yang diserahkan ke Polda Sumbar, LBH Padang meminta Kapolda Sumbar beserta jajaran Bid Propam untuk memberikan transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara tertulis. Pihaknya juga mendesak agar proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku segera dituntaskan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum yang berhak ia terima.