BKSDA dan Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 25 Burung Beo Mentawai di Pelabuhan Bungus
- BKSDA Sumbar
Padang – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya pengangkutan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Bungus, Kota Padang. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas perdagangan ilegal satwa endemik.
Dalam operasi penindakan itu, petugas mengamankan satu unit truk barang beserta sopirnya yang baru saja turun dari Kapal Gambolo dengan rute pelayaran Siberut Utara menuju Padang. Truk tersebut menggunakan modus operandi yang tergolong rapi, yakni menyamarkan barang bukti di antara muatan hasil bumi berupa pinang serta komoditas hasil laut seperti ikan dan kepiting. Namun, gerak-gerik kendaraan langsung dihentikan dan diperiksa secara mendetail oleh petugas saat melintas di gerbang keluar pelabuhan.
Pemeriksaan teliti di bagian muatan membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa 25 ekor burung Beo Mentawai (Gracula religiosa rica) yang dikemas secara tersembunyi di dalam satu kardus besar dan dua buah keranjang buah. Burung-burung khas Kepulauan Mentawai tersebut tampak mengalami stres akibat perjalanan panjang dalam ruang sempit tanpa ventilasi yang memadai.
Pengemudi truk yang diketahui berinisial M, berusia 34 tahun, langsung diringkus tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali menyelundupkan burung Beo Mentawai menggunakan truk yang dikemudikannya. Pelaku berdalih hanya bertugas sebagai kurir angkut dengan imbalan upah berupa sejumlah uang tunai dari pemesan.
Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan burung dilindungi tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang rencananya akan mengambil barang tersebut di tengah perjalanan menuju pusat Kota Padang. Saat ini, tim penyidik gabungan telah mengantongi identitas pihak pemesan dan sedang melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan sindikat perdagangan satwa liar ilegal lintas pulau ini.
Selanjutnya, pelaku berinisial M beserta seluruh barang bukti burung Beo Mentawai dan truk pengangkut telah digiring ke Markas Polda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih intensif.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku M terancam jeratan pasal berlapis. Payung hukum yang dikenakan meliputi Pasal 21 Ayat (2) Huruf “a” jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.