Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita di Pawai Kemerdekaan Hukumnya Haram
- Gemini Ai
Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah preventif ini diambil guna mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) di ruang publik.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan bangsa, berkontribusi positif, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai wujud syukur. Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai telah melanggar syariat Islam sekaligus norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT atau LGSP yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026). Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender, baik oleh pria maupun wanita. Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik dilakukan di ruang privat maupun publik.
Sebagai landasan hukum, ia mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Selain menyoroti tata busana karnaval, Kiai Muiz Ali juga meminta penyelenggara memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Selain persoalan busana, MUI turut menyoroti mekanisme perlombaan masyarakat yang sering diadakan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan. Kiai Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah karena hal tersebut tergolong praktik perjudian atau qimar yang diharamkan dalam syariat Islam.
Ia menjelaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh dan positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan warga. Hal ini merujuk pada pandangan ulama besar Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyatakan bahwa ulama sepakat atas kebolehan perlombaan secara umum, seperti lomba lari atau ketangkasan tanpa hadiah.