Dipukul Kombes Pol Teddy Fanani, Korban Resmi Melapor ke Polda Sumbar
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Bill Irzano (23 tahun), korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Teddy Fanani, resmi menempuh jalur hukum.
Korban melaporkan perwira kepolisian tersebut, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bidpropam Polda Sumbar.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pelaporan ini dilayangkan untuk menuntut penanganan perkara secara transparan, baik dari segi penegakan kode etik profesi maupun sanksi tindak pidana.
Ibu kandung Bill, Susi Suzanna, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan proses pelaporan telah rampung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil setelah anaknya mengalami tindakan kekerasan fisik secara mendadak di kawasan jalan raya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku," kata Susi Suzanna, Sabtu 8 Agustus 2026.
Peristiwa ini bermula, ketika korban mendahului kendaraan dinas kepolisian bernomor lambung 9-III di jalur menuju Bandara Internasional Minangkabau dari sisi sebelah kiri.
Aksi menyalip tersebut memicu respons dari kendaraan dinas kepolisian yang langsung menyalakan sirine dan lampu strobo untuk mengejar mobil korban.
Menyadari hal tersebut, korban menghentikan kendaraannya dan turun dengan iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf.
Namun Kombes Pol Teddy Fanani yang turun dari mobil dengan emosi, melakukan pemukulan.
Video aksi pemukulan itu pun beredar dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan Kapolda Sumbar telah memerintahkan Kabid Propam untuk segera melakukan penyelidikan.
"Bapak Kapolda menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu luput dari sanksi. Baik siapapun dia, apapun pangkatnya, apabila melakukan pelanggaran tentu saja tidak ada yang luput dari sanksi," ujar Susmelawati Rosya.
Kata Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran luput dari sanksi.
Baik siapapun dia, apapun pangkatnya. Apabila melakukan pelanggaran, tentu saja tidak ada yang luput dari sanksi.
"Ini penegasan tegas dari Bapak Kapolda Sumbar,"tutup Susmelawati Rosya.