Legislator PDIP Kritik Penahanan Yogi Gilang Mentawai: Pelanggaran Administratif Bukan Kejahatan
- gesuri.id
Padang – Penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39), seorang warga lokal Dusun Sikakap Timur, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen. Yogi didakwa melanggar aturan perizinan usaha telekomunikasi setelah membeli perangkat Starlink dan mendistribusikan kembali paket internet bagi masyarakat setempat. Langkah hukum yang diambil terhadap inovator lokal ini dinilai tidak berperspektif keadilan sosial.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap sosok yang justru berinisiatif membedah isolasi komunikasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Melalui badan usaha yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider, Yogi berhasil menghadirkan akses internet rakitan yang dimanfaatkan secara luas oleh warga desa, fasilitas pendidikan, hingga instansi pemerintah daerah.
Layanan internet mandiri yang digagas Yogi dinilai sangat vital, terutama mengingat kawasan Kepulauan Mentawai merupakan wilayah yang tergolong rawan bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami. Kehadiran jaringan komunikasi terbukti menjadi tulang punggung koordinasi warga dan petugas saat situasi darurat terjadi.
"Pada saat saya mendatangi dan memberikan bantuan bagi korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang terlambat menerima bantuan akibat pendataan yang tertunda karena jaringan internet belum menjangkau wilayah terdampak atau sinyalnya sangat minim," ungkap Andreas saat memberikan tanggapannya mengenai krusialnya konektivitas di daerah rawan bencana.
Pengalaman lapangan tersebut memperkuat pandangan politisi PDI Perjuangan ini bahwa keberadaan jaringan komunikasi alternatif di wilayah terisolasi adalah faktor kunci keselamatan warga. Andreas menekankan, keterlambatan informasi di daerah bencana dapat berakibat fatal pada keselamatan jiwa manusia.
Niat awal Yogi murni didorong oleh kepedulian sosial sebagai pemuda daerah. Ia merasa prihatin melihat tanah kelahirannya terus tertinggal dari segi akses data dan informasi digital. Keberaniannya merakit jaringan internet lokal bertujuan agar anak-anak di pedalaman Mentawai dapat belajar dan berkomunikasi setara dengan kawasan lain di Indonesia.
Namun, niat baik tersebut berujung proses hukum. Yogi dipidana atas tuduhan tidak mengantongi perizinan usaha yang lengkap. Padahal, secara administratif, ia telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berada dalam proses penyelesaian seluruh syarat operasional yang berlaku.