Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Padang Barat Kena Ciduk Satpol PP dan Dubalang Kota
- Istimewa
Padang – Tiga pasangan bukan suami istri diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dubalang Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketiganya, kedapatan melakukan perilaku yang diduga melanggar norma-norma di dalam kamar Kos di kawasan Padang Barat.
kepala Bidang Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman menyebut, ketiga pasangan bukan muhrim ini, diamankan Senin malam 9 Juni 2025 menyusul adanya laporan masyarakat.
"Penggerebekan tersebut melibatkan personel Satpol PP yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan pemilik indekos, setelah adanya indikasi kuat dari penghuni yang melakukan perbuatan tak sesuai aturan,"kata Rozaldi Rosman, Selasa 10 Juni 2025.
Rozaldi Rosman menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap siapa saja yang berbuat melanggar norma-norma dan peraturan daerah.
Satpol PP kata Rozaldi, berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kesigapan dan ketegasan Satpol PP dalam menangani kasus seperti ini menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Padang,"tutupnya.