Pemkab Solsel Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ke DPRD
- Diskominfo Solok Selatan
Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Solok Selatan.
Nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kecamatan Sangir, pada Selasa 29 Juli 2025.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menjelaskan bahwa pengajuan perubahan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian terhadap prediksi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian terhadap SiLPA tahun sebelumnya.
"Selain itu, perubahan ini juga ditujukan untuk mengakomodasi dinamika persoalan masyarakat yang harus ditangani segera, serta melakukan legalisasi dan penajaman terhadap prioritas kegiatan pembangunan," ujar Yulian.
Ia menambahkan, kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung kegiatan yang terukur, efisien, transparan, dan akuntabel. Fokus utamanya adalah pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat, terutama untuk pelayanan dasar.
Belanja daerah juga disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, berorientasi pada hasil, serta memperhatikan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory, guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp877,9 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar atau 8,19 persen dari total belanja sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp856,8 miliar, dan penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Yulian menegaskan bahwa perubahan anggaran ini tetap mengacu pada prinsip anggaran berimbang, sehingga tidak menimbulkan defisit murni.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran.
Ia menyebut, perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan perubahan APBD, Pemkab perlu terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2025," ujar Martius.
Nota pengantar yang disampaikan ini akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD Solok Selatan.