Tangkapan Besar, Polda Sumbar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Amankan 56 Tersangka
- Humas Polda Sumbar
Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Juli hingga September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 56 tersangka dan menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, meruntuhkan tatanan sosial, hingga mengancam ketahanan bangsa," ujar Gatot dikutip dari keterangan resminya, Jumat 19 September 2025
Dari 56 tersangka yang diamankan, 53 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan. Total barang bukti yang disita mencapai 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Pasaman pada Senin (4/8). Polisi menggagalkan penyelundupan 47,56 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan menangkap lima tersangka.
Di Padang, pada Jumat pekan kemarin, dua tersangka juga diamankan setelah mencoba mengedarkan sabu melalui transaksi undercover buy.
Pengungkapan penting lainnya dilakukan pada Kamis (28/8) di Padang Utara. Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan sabu dan menangkap seorang tersangka.
Puluhan paket sabu disembunyikan di tempat tak terduga, mulai dari bawah kasur, laci lemari, hingga dalam plastik teh Cina.
Kapolda Gatot menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan keseriusan jajarannya dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Forkopimda, TNI, dan masyarakat, yang telah bersinergi.
Gatot mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melawan narkoba demi menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman zat berbahaya tersebut.