Mahiye Anak Daro: Tradisi Adat Pernikahan Minang di Padang Pariaman Diuji dalam Bingkai Syariat

Ilustrasi Pernikahan/Foto.Andri Mardiansyah
Sumber :

Padang – Di tengah kekayaan budaya Minangkabau, Sumatera Barat, sebuah tradisi unik dalam ritual pernikahan pengantin wanita masih lestari di Jorong Lancang, Kenagarian III Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

img_title Pemprov Sumbar Kebut Rehabilitasi Siswa MAN 3 Padang Yang Nekat Ledakkan Bom Rakitan

Tradisi yang dikenal dengan sebutan “mahiyeh anak daro” ini bukan sekadar prosesi menghias biasa.

Ia merupakan rangkaian ritual adat yang kental dengan unsur mistik dan perlindungan, dilaksanakan khusus untuk mempelai wanita, menjadikannya sorotan dalam studi mengenai perpaduan adat dan agama di ranah Minang.

img_title BP3MI Sumbar Surati Kementerian Lacak Lokasi Warga Agam Yang Korban TPPO di Myanmar

Ritual "mahiyeh anak daro" ini secara spesifik dilaksanakan pada malam hari pertama acara pesta pernikahan adat atau baralek, yang dikenal sebagai "hari pacah alek", dan bertempat di rumah pihak pengantin wanita.

Bahan-bahan yang digunakan dalam prosesi ini tergolong khas dan tradisional, meliputi rumput-rumput khusus seperti tapuntawa, cikumpai, cikarau, sitawa, dan sidingin, beras kuning (bareh kunik), parutan kelapa pertama, kelapa muda yang diukir, serta alat-alat seperti gunting, pisau, kemenyan, bara api, dan yang paling menonjol, sebuah cincin emas.

img_title KAI Divre II Sumbar Kucurkan TJSL Rp72,8 Juta untuk Warga di Sepanjang Jalur Rel

Tujuan dari tradisi ini ternyata sangat beragam, melampaui sekadar mempercantik sang anak daro (pengantin wanita).

Ritual ini bertujuan untuk "mamaga" atau melindungi pengantin dari potensi sihir atau niat jahat.

Selain itu, terdapat ritual khas yang dipercaya dapat mengetahui status keperawanan pengantin, yakni melalui prosesi pemakaian cincin emas di rambut, pengguntingan rambut yang diikat cincin tersebut, lalu dijatuhkan.

Prosesi ini juga diselingi dengan bacaan mantra yang dipercaya memiliki kekuatan supranatural.

Menariknya, menelaah tradisi ini dari aspek hukum Islam (syariat) menunjukkan bahwa, tradisi "mahiyeh anak daro" memiliki dua sisi.

Unsur yang dinilai diperbolehkan adalah jika ritual tersebut memenuhi etika berhias dalam Islam, tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan), serta telah mengakar menjadi kebiasaan umum (urf) yang baik di masyarakat.

Namun, penelitian tersebut juga menemukan adanya unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bagian yang dinilai bermasalah adalah adanya unsur syirik atau takhayul, terutama melalui penggunaan mantra-mantra yang diyakini mampu memberikan perlindungan atau menentukan status keperawanan pengantin melalui cincin.

Halaman Selanjutnya
img_title