Lahan Dieksekusi, Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Dipastikan Bebas Hambatan
- Padang Viva
Padang – Harapan masyarakat Sumatera Barat untuk memiliki jalur Sitinjau Lauik yang lebih aman kini semakin mendekati kenyataan.
Persoalan sengketa lahan yang sempat menghambat megaproyek Flyover Sitinjau Lauik akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Padang melakukan eksekusi paksa terhadap lahan seluas 22.942 meter.
Proses eksekusi yang dilakukan pada Rabu 15 April 2026, berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian.
Lokasi objek perkara berada di puncak bukit. Meski kondisi lapangan cukup ekstrem namun proses eksekusi yang dilakukan tim juru sita PN Padang berlangsung lancar.
Juru Sita PN Padang, Hendri menyebut bahwa eksekusi ini merupakan langkah final untuk mengamankan lahan yang menjadi lokasi utama konstruksi jembatan layang tersebut. "Hari ini kami sudah tuntas mengeksekusi lahan seluas 2,2 hektare," ujar Hendri.
Berdasarkan data pengadilan kata Hendri, lahan tersebut secara administrasi tercatat atas nama Ridwan.
Pihak Ridwan sendiri telah menyatakan setuju untuk menerima uang ganti kerugian sebesar kurang lebih Rp12 miliar melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Namun, muncul kendala di lapangan saat proses pembersihan lahan akan dimulai.
Hanya dua hari sebelum eksekusi, muncul klaim sepihak dari pihak lain bernama Maimunah yang menduduki objek lahan tersebut.
Hendri menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari Maimunah tidak akan menghalangi jalannya pembangunan flyover Sitinjau Lauik.
"Bagi pihak yang merasa keberatan, pengadilan mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan,"ujar Hendri.
Terkait uang ganti rugi sebesar Rp12 miliar tersebut, Hendri menjelaskan bahwa PN Padang mengambil kebijakan untuk menahan dana tersebut hingga ada kekuatan hukum tetap.
"Uang ganti rugi tidak akan diserahkan kepada siapapun terlebih dahulu. Kami tunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sah yang berhak menerima uang tersebut," jelasnya.
Dengan tuntasnya eksekusi ini, pengadilan memberikan "lampu hijau" bagi PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL selaku kontraktor untuk memacu progres pembangunan.
Proyek yang bertujuan menghapus tanjakan maut Sitinjau Lauik ini kini dinyatakan bersih dari kendala lahan dan siap dikebut hingga selesai tepat waktu dengan mencakup 2,5 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa operasional.