Jaga Populasi Ternak, Pemkab Solok Selatan Larang Pemotongan Betina Hewan Ternak Produktif Saat Iduladha

Ilustrasi Sapi
Sumber :

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat menjelang Hari Raya Kurban.

img_title Pohon Harapan di RTH Padang Aro: Cara Anak Solok Selatan Suarakan Cita-Cita untuk Daerah

Warga diminta untuk tidak memotong hewan ternak betina yang masih produktif demi menjaga kelestarian populasi ternak lokal dan mendukung program swasembada pangan nasional.

Kebijakan ini diambil mengingat peran vital ternak betina produktif seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba sebagai mesin penghasil keturunan.

img_title Pangek Pisang, Kuliner Legendaris Solok Selatan yang Bikin Ketagihan Sejak Suapan Pertama

Keberadaan mereka dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga keberlanjutan rantai pasokan hewan ternak, khususnya di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Irwan Supriadi, mengibaratkan hewan betina produktif sebagai "pabrik" ternak yang harus diproteksi.

img_title 30 Jam Taklukkan Gunung Kerinci via Solok Selatan, Beyond Run Buktikan Jalur Alternatif Menuju Atap Sumatera

Menurutnya, pemotongan satu ekor betina produktif berarti menghilangkan potensi lahirnya generasi ternak baru di masa depan secara permanen.

"Jika dipotong, maka kita kehilangan potensi lahirnya generasi ternak berikutnya. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga populasi, mendukung swasembada daging, serta meningkatkan kesejahteraan peternak melalui ketersediaan bibit lokal yang berkelanjutan," ujar Irwan, Senin 20 april 2026.

Irwan menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat regulasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang penyembelihan ternak ruminansia betina produktif.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu. Pemotongan ternak betina tetap diperbolehkan apabila hewan tersebut sudah dinyatakan tidak produktif oleh petugas berwenang, seperti berumur di atas 8 tahun, mandul, atau mengalami kecelakaan yang mengharuskan pemotongan paksa.

Kriteria lain yang membolehkan pemotongan adalah apabila ternak menderita penyakit menular yang membahayakan manusia.

Semua kriteria tersebut wajib dibuktikan melalui pemeriksaan teknis agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan populasi yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah konkret, DPKPP melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan gencar melakukan sosialisasi masif.

Selain melalui koordinasi dengan kantor wali nagari dan pihak kecamatan, petugas juga memasang spanduk imbauan "Stop Pemotongan Ternak Betina Produktif" di berbagai titik strategis.

Masyarakat juga diajak untuk aktif memanfaatkan layanan pemeriksaan status reproduksi ternak secara cuma-cuma.

Halaman Selanjutnya
img_title