Mitigasi Risiko Kecelakaan, KAI Sumbar Bersama Tim Gabungan Tutup Tiga Perlintasan Liar di Pariaman
- KAI Divre II Sumbar
Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus mengintensifkan sterilisasi jalur rel dari perlintasan ilegal yang rawan memicu kecelakaan.
Langkah preventif ini dibuktikan melalui aksi penutupan serentak tiga titik perlintasan sebidang liar yang memotong area operasional kereta api di wilayah Kota Pariaman, Senin kemarin.
Operasi penertiban berskala lokal ini menyasar kawasan padat aktivitas warga di Kecamatan Pariaman Tengah.
Ketiga koridor ilegal yang ditutup secara permanen tersebut berada pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, yang secara rinci terletak di dua titik wilayah Desa Cimparuah (KM 57+0/1 dan KM 57+3/4) serta satu titik di Kelurahan Jalan Kereta Api (KM 57+9/0).
Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kolonel Ernst Rikumahu, memimpin langsung eksekusi di lapangan bersama Kapolsek Kota Pariaman, AKP Helmi.
Penataan ruang koridor ini turut mengintegrasikan kekuatan lintas instansi, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI/Polri, aparatur kelurahan, tokoh masyarakat, hingga komunitas pencinta kereta api Railfans Sumatrain.
Langkah tegas ini merupakan perwujudan konkret dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Eksekusi penutupan beton dan patok besi ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil inspeksi bersama (joint inspection) yang berkala dilakukan oleh KAI bersama regulator daerah.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, memaparkan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat kerawanan siber-fisik yang sangat tinggi.
Hal ini dikarenakan jalan tikus tersebut kerap dibuka secara swadaya oleh oknum warga tanpa dilengkapi rambu, palang pintu, pos jaga, ataupun pengawasan resmi dari operator perkeretaapian.
"Perlintasan liar berpotensi besar membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Ketiga perlintasan yang kami tutup hari ini memiliki lebar sekitar dua meter dan berada langsung di area operasional aktif tanpa dukungan perlengkapan keselamatan standar," kata Reza, Selasa 26 Mei 2026.
Reza menambahkan, program pembersihan perlintasan ilegal ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur di berbagai wilayah administrasi Sumatra Barat lainnya.