Mulai 3 Juni, Dinas PUPR Padang Jemput Bola Urus Izin Bangunan di Kantor Kecamatan
Padang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang bersiap meluncurkan program jemput bola skala besar.
Instansi ini bakal menggelar Road Show Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) secara maraton di seluruh wilayah kecamatan.
Agenda pelayanan administrasi keliling tersebut dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, mulai Rabu, 3 Juni hingga Rabu, 8 Juli 2026.
Program ini dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi dan mendekatkan akses pelayanan publik ke tingkat akar rumput.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa road show ini memiliki target ganda.
Selain mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat, agenda ini juga menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan tata ruang.
Melalui kehadiran layanan jemput bola ini, warga Kota Padang tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pusat Dinas PUPR.
Masyarakat kini bisa memperoleh informasi, melakukan konsultasi, hingga mengurus berbagai dokumen perizinan bangunan secara langsung di kantor kecamatan masing-masing.
"Membangun tanpa khawatir berarti bangunan tersebut aman secara hukum dan nyaman untuk dihuni keluarga. Mengurus PBG itu ibaratnya seperti membuat KTP untuk bangunan kita," ujar Malvi Hendri, Selasa 2 Juni 2026.
Malvi tidak menampik bahwa sebagian masyarakat masih menganggap pengurusan izin bangunan sebagai hal yang rumit. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas bangunan demi jaminan keselamatan jangka panjang dan aspek hukum kepemilikan aset yang kuat.
"Mungkin pengerjaannya terasa sedikit repot di awal, tetapi manfaat keamanan dan keabsahan hukumnya akan dirasakan selamanya oleh pemilik bangunan," imbuh Kepala Dinas PUPR Kota Padang tersebut.
Dalam rangkaian road show keliling ini, ada beberapa jenis layanan utama yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Layanan tersebut meliputi pengurusan Dokumen KRK, pengajuan PBG, serta pelayanan pelaporan dan pengawasan bangunan gedung.
Secara teknis, operasional pelayanan keliling ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu, dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Pihak Dinas PUPR telah menyusun jadwal bergilir untuk menyambangi satu per satu kantor kecamatan yang ada di Kota Bingkuang.