Manfaatkan Lahan Eks HGU 250 Hektar, Bupati Solok Selatan Boyong Program Rumah Murah dari Kementerian PKP
- Kominfo Solsel
Padang – Pemenuhan ketersediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk tahun depan.
Guna merealisasikannya, Bupati Solok Selatan, Khairunas bergerak cepat dengan menyambangi langsung kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Langkah jemput bola ini berbuah positif. Usai menggelar pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitra M. Nur, Khairunas membeberkan bahwa hunian yang difasilitasi oleh pemerintah daerah tersebut nantinya akan berbentuk rumah tapak yang ramah di kantong masyarakat.
Skema yang diusung pun terbilang menguntungkan bagi calon pembeli. Pemkab Solok Selatan akan menyediakan lahan pembangunan secara cuma-cuma, sehingga harga jual rumah dipastikan jauh lebih terjangkau karena pengembang tidak perlu lagi memasukkan komponen biaya pembelian tanah ke dalam nilai jual.
Rencananya, program penyediaan rumah bersubsidi ini akan mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Tapera.
"Masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih rendah karena kami menegaskan kepada pengembang bahwa lahan pembangunan dihibahkan oleh pemerintah," ujar Khairunas dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Proyek perumahan berbasis kerakyatan ini nantinya akan dipusatkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (eks-HGU) di kawasan Golden Arm.
Pemkab Solok Selatan memastikan aspek legalitas lahan tersebut sudah klir dan mengantongi payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan data teknis, pemanfaatan aset ini merujuk pada surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2017 terkait Pendayagunaan Tanah Objek Reforma Agraria Eks HGU Nomor 1/Desa Suka Bumi Lubuk Gadang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah mendapatkan jatah peruntukan lahan seluas 250 hektar.
Ketetapan itu juga telah diperkuat melalui SK Bupati Solok Selatan Nomor 130.262-2017 tentang Penetapan Lokasi Peruntukan Tanah Eks HGU Nomor 1/Suka Bumi Lubuk Gadang dengan total luas hamparan mencapai 1.837 hektar yang sebelumnya dikelola oleh PT Golden Arm.
Selain rumah tapak MBR, Pemkab Solok Selatan juga resmi mengajukan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah sebanyak 900 unit untuk tahun anggaran mendatang.