Ketok Palu, Perda Pajak dan Retribusi Solok Selatan Resmi Diubah Demi Dongkrak PAD
- Kominfo Solsel
Padang – DPRD Kabupaten Solok Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan keputusan tersebut sudah dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa kemarin.
Langkah pengesahan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus).
Hasil kajian Pansus menilai perubahan aturan sangat diperlukan agar selaras dengan perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan riil daerah.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus, atas komitmen mereka selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi yang baik ini berhasil melahirkan regulasi yang matang.
Yulian Efi menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan kas daerah.
Fokus utama revisi aturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa penerapan aturan baru ini tetap akan mempertimbangkan kondisi ekonomi di lapangan.
Kebijakan tarif yang diatur dipastikan tidak akan memberatkan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, serta sektor UMKM di Solok Selatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan agar aturan daerah lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional. Selain itu, revisi ini bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan yang belum terakomodasi pada aturan sebelumnya.
Martius berharap Perda hasil perubahan ini dapat menjadi landasan hukum yang jauh lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi ke depan.
Hal ini penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya penguatan legalitas hukum ini, sumber-sumber pendapatan daerah yang sah diharapkan bisa ikut meningkat. Lonjakan PAD nantinya akan memperluas ruang fiskal pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan strategis.
Pasca-persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, dokumen Perda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak langsung diterapkan.