Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Solok Selatan Imbau Ribuan UMKM Segera Urus Sertifikasi

Khairunas
Sumber :
  • Kominfo Solsel

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendesak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk segera mengurus sertifikasi halal.

img_title Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Bupati Khairunas Tegaskan Komitmen Selaraskan Pembangunan Solok Selatan

Kepemilikan label halal dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar produk lokal.

Imbauan ini merupakan bagian dari akselerasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

img_title Polres Solok Selatan Buru Pelaku Persetubuhan Anak dan Usut Pengancaman Sajam oleh Orang Tua Pelaku

Berdasarkan regulasi pusat, tenggat waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi ini jatuh pada 18 Oktober 2026.

Nantinya, per 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Menghadapi aturan tersebut, Pemkab Solok Selatan langsung bergerak melakukan sosialisasi masif.

img_title Dari Kostum Unik hingga Mobil Hias Nagari, Warga Solok Selatan Unjuk Kreativitas di Hari Kemerdekaan

Kampanye edukasi ini digelar secara serentak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan.

Momentum pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin pada Minggu (07/06/2026) dimanfaatkan petugas untuk menjaring para pelaku usaha.

Bupati Solok Selatan, Khairunas, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari untuk aktif mengawal program ini. Aparatur daerah diminta turun tangan membantu para pelaku UMKM di wilayah masing-masing.

"Pemerintah kabupaten, kecamatan, dan nagari kita sosialisasikan kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing agar segera mengurus sertifikasi halal," tegas Bupati Khairunas di sela kegiatan CFD di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro.

Langkah cepat ini diambil mengingat persentase kepemilikan sertifikat halal di Solok Selatan masih tergolong rendah. Staf Ahli Bupati, Dr. Novirman, mengungkapkan data bahwa dari total lebih dari 3.800 UMKM yang terdata, baru sekitar 39 persen yang bersertifikat halal.

Novirman mengingatkan para pelaku usaha untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum sanksi regulasi diterapkan pada Oktober mendatang. Ia juga meminta UMKM yang sudah mengantongi sertifikat untuk terus mempertahankan konsistensi kehalalan produk mereka.

"Masih ada waktu sampai Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi halal. Bagi yang sudah memiliki sertifikasi, tolong pertahankan kualitasnya, jangan sampai izin tersebut dicabut," ujar Novirman saat memantau sosialisasi di RTH Muara Labuh.

Halaman Selanjutnya
img_title