Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Humas Kemendikbudristek

Padang – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara.

img_title Borok Korupsi MBG: Vendor Motor Listrik MBG Terbukti Bermasalah

Putusan tersebut dibacakan secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang agenda pembacaan amar putusan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).

img_title Daftar "Dosa" Korupsi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Resmi Ditahan Kejagung

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Hakim Purwanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan terbukti secara meyakinkan melanggar dakwaan subsider yang dipersangkakan.

img_title Kejari Padang Terbitkan DPO Oknum Anggota DPRD Sumbar Terkait Korupsi Rp34 Miliar

Nadiem dinilai terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup besar.

Mantan bos perusahaan teknologi tersebut dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai harta kekayaan tersebut masih tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun kurungan.

Majelis hakim memaparkan beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya adalah tindakan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis, bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta status ekonomi terdakwa yang berkecukupan sehingga tidak ada alasan desakan ekonomi.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Nadiem juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta diakui sempat berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan nasional.

Jalannya persidangan vonis ini juga diwarnai oleh adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota, Andi Saputra. Dalam poin pendapatnya, Hakim Andi menilai bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.