Resmi Terdaftar di Kementerian Hukum, Batik Sampan Pariaman Kini Dilindungi Hak Merek

Batik Sampan Pariaman
Sumber :
  • Kominfo Pariaman

Padang – Kementerian Hukum RI secara resmi menerbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman.

img_title Dukung Transisi Energi, KAI Divre II Sumbar Siap Terapkan Biodiesel B50 pada Kereta Api

Dokumen perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, bersama rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Pariaman.

Prosesi penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dengan didampingi oleh jajaran dinas terkait. Agenda resmi ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman pada Selasa kemarin.

img_title Ficky Tri Syaputra Siap Bertarung di Bursa Pemilihan Calon Ketua Umum IJTI Sumatera Barat

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut positif legalitas hukum ini dan menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan hukum produk lokal.

Perolehan sertifikat merek untuk Batik Sampan Pariaman ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengayomi hak para pengrajin lokal.

img_title Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Sediakan 18 Ribu Tiket Kereta Api Lokal

Menurut Yota Balad, sertifikat merek merupakan instrumen vital yang berfungsi melindungi identitas eksklusif dari suatu produk usaha.

Dengan adanya kepemilikan hak yang sah, produk ekonomi kreatif unggulan daerah akan memiliki kekuatan hukum yang kuat serta terhindar dari potensi klaim sepihak oleh pihak lain.

"Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi. Legalitas ini, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya, akan terus kita fasilitasi," terang Yota Balad.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat merek untuk batik sampan ini adalah sebuah bentuk pengakuan negara.

Legalitas ini wajib diberikan agar produk usaha lokal dapat terlindungi orisinalitasnya dan menegaskan bahwa batik sampan merupakan produk autentik Kota Pariaman.

Alpius menyebutkan bahwa perlindungan hak atas merek kerajinan daerah tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, masa proteksi ini terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dan akan berlaku sah sampai dengan tanggal 3 Oktober 2035.

"Ke depan, dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan hukum yang jelas. Orang lain atau pihak luar tidak bisa lagi meniru atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik sah," jelas Alpius.

Halaman Selanjutnya
img_title