Pimpin Rapat Tol Bukittinggi–Sicincin Rp29 Triliun, Andre Rosiade Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Bukittinggi–Sicincin di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026).
Rapat ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mengurai hambatan pada proyek strategis nasional senilai Rp29 triliun tersebut.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi, Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Dedy Gunawan, Kakanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi, hingga Direktur Utama PT Hutama Karya, Koentjoro.
Andre Rosiade kritik kinerja Pemprov Sumbar
- Gerindra
Selain itu, sejumlah kepala daerah seperti Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, Wali Kota Padang Panjang, dan Wali Kota Bukittinggi turut hadir secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, Andre menegaskan bahwa proyek tol Sicincin menuju Bukittinggi ini merupakan momentum besar yang sangat menguntungkan Sumatera Barat.
Keberadaan tol ini dipastikan bakal memperkuat konektivitas antarprovinsi, memperlancar distribusi hasil pertanian ke wilayah Riau, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata daerah.
Andre meminta seluruh persoalan pembebasan lahan diselesaikan secara cepat dan arif dengan menerapkan prinsip "ganti untung", bukan "ganti rugi".
Namun, ia menyoroti bahwa persoalan terbesar di Sumbar justru sering muncul setelah nilai ganti rugi disepakati, yakni konflik pembagian internal tanah ulayat antara niniak mamak dan kemenakan.
"Jangan sampai pembangunan berhenti karena persoalan pembagian internal. Yang penting harga sudah disepakati, proyek harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas. Kalau diperlukan, mekanisme konsinyasi (titip uang di pengadilan) dapat ditempuh," tegas Andre.
Lebih lanjut, Andre mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menunjukkan keseriusan nyata dan berhenti melakukan gimik atau konten.
Ia menuntut para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan guna menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat terkait proyek infrastruktur raksasa ini.
Menanggapi hal itu, Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi menegaskan pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum berupa legal assistance dan legal opinion sejak tahap perencanaan.
Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi sengketa sejak dini sekaligus memastikan proses pengadaan tanah tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.