Pemprov Sumbar Kebut Rehabilitasi Siswa MAN 3 Padang Yang Nekat Ledakkan Bom Rakitan
- Padang Viva
Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas dan cepat dalam menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait insiden di MAN 3 Padang.
Penanganan ini difokuskan pada program rehabilitasi terpadu yang melibatkan lintas instansi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Fakta krusial terungkap dari hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menegaskan bahwa insiden ini murni merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak.
Kasus ini dipastikan tidak memiliki afiliasi atau keterkaitan sama sekali dengan jaringan terorisme mana pun.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, menjelaskan bahwa tindakan anak tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying).
Kondisi ini diperparah oleh himpitan sosial ekonomi keluarga serta paparan konten negatif pembuatan bahan peledak yang diakses melalui internet.
Jim Berlian juga menekankan urgensi pelindungan menyeluruh bagi anak, keluarga, hingga lingkungan sekolah untuk memutus mata rantai stigma negatif di masyarakat.
Ia optimistis, apabila kolaborasi penanganan terpadu ini berhasil, Sumbar dapat menjadi pionir dan model percontohan penanganan kasus ABH di tingkat nasional.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan bahwa kehadiran negara mutlak diperlukan bukan sekadar untuk penegakan hukum semata.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021, pemerintah wajib memberikan pelindungan khusus guna mencegah trauma berkepanjangan dan potensi tindakan balas dendam.
Menindaklanjuti kesepakatan tingkat tinggi tersebut, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, memastikan pihaknya telah menyusun jadwal terpadu untuk asesmen dan pendampingan.
Rangkaian program rehabilitasi ini dieksekusi pada 16 hingga 25 Juli 2026 bertempat di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumbar, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program rehabilitasi ini dirancang secara maraton lintas instansi, dimulai dari asesmen psikologis oleh UPTD PPA, pembinaan keagamaan oleh Kemenag, hingga pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, Dinas Sosial dan BAZNAS dikerahkan untuk menangani asesmen ekonomi keluarga, disusul pembinaan wawasan kebangsaan oleh Kesbangpol.
Herlin memastikan bahwa seluruh jadwal pendampingan ini bersifat fleksibel dan berkesinambungan agar tetap selaras dengan jalannya proses peradilan hukum.