Atasi Ketergantungan APBD, Pemkab Solok Selatan Dorong Penguatan Layanan Perpajakan Daerah
- Kominfo Solok Selatan
Padang – Ketergantungan anggaran daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi persoalan mendasar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai kabupaten/kota.
Tanpa ditopang oleh penerimaan negara yang kuat khususnya dari sektor pajak berbagai agenda pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik dasar berisiko mengalami hambatan.
Menjawab tantangan tersebut, Bupati Solok Selatan, Khairunas menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen vital yang menjadi fondasi utama penopang keberlanjutan pembangunan daerah.
Pembangunan infrastruktur pelayanan pajak di daerah otonom baru seperti Solok Selatan kata Khairunas, dinilai sebagai langkah strategis untuk mendekatkan akses edukasi dan administrasi bagi wajib pajak.
Langkah ini diharapkan mampu mengurai kerumitan birokrasi perpajakan yang selama ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha maupun masyarakat lokal.
Atas nama pemerintah daerah, Bupati Khairunas menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kanwil DJP Sumatera Barat.
Kementerian Keuangan secara resmi mengalokasikan anggaran investasi sebesar Rp4,3 miliar untuk merealisasikan pembangunan gedung operasional KP2KP Padang Aro tersebut.
Menurut Khairunas, kehadiran gedung baru yang memadai merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, modern, serta berkualitas bagi masyarakat maupun dunia usaha di Solok Selatan.
"Keberadaan gedung ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara di daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan bagi masyarakat Solok Selatan," ujar Khairunas.
Khairunas secara terbuka menguraikan kondisi riil keuangan daerah, di mana sebagian besar pembiayaan program strategis di Solok Selatan, seperti perbaikan jalan, peningkatan sarana pendidikan, hingga layanan kesehatan masih sangat bergantung pada dana bagi hasil serta alokasi penerimaan negara berbasis pajak.
Persoalan ini menuntut adanya peningkatan kesadaran kolektif (tax awareness) dari seluruh elemen masyarakat dan pelaku bisnis lokal.
Kepatuhan membayar pajak tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan investasi sosial yang hasilnya akan disalurkan kembali untuk pembangunan fasilitas publik di daerah.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai pelayanan publik lainnya," tegas Khairunas.