Memahami Pusako Randah dalam Adat Minangkabau: Harta Pencaharian yang Diwarskan Menurut Hukum Islam

ilustrasi
Sumber :
  • ai

Padang –Dalam sistem adat Minangkabau, dikenal dua jenis harta warisan yang memiliki kedudukan dan aturan yang berbeda, yaitu pusako tinggi dan pusako randah
Jika pusako tinggi merupakan harta warisan turun-temurun milik kaum, maka pusako randah adalah harta hasil pencaharian atau usaha suami-istri selama menjalani kehidupan rumah tangga.

img_title Badia Batuang, Permainan Meriam Bambu yang Sarat Sejarah dan Tradisi Minangkabau


Pusako randah atau harta pusaka rendah berasal dari hasil kerja keras orang tua sendiri, baik yang diperoleh melalui usaha, perdagangan, pertanian, pekerjaan, maupun bentuk pencaharian lainnya.


 Karena asal-usulnya jelas merupakan hasil usaha pribadi, status kepemilikannya berbeda dengan pusako tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dalam garis keturunan ibu.

Dalam adat Minangkabau, pusako randah dipandang sebagai harta milik pribadi atau keluarga inti. 
Artinya, harta tersebut berada di bawah kewenangan pemiliknya dan dapat dikelola sesuai dengan kehendak pemilik selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu perbedaan paling mendasar adalah sistem pembagian warisnya. 
Pusako randah dibagikan kepada anak kandung atau ahli waris berdasarkan hukum Islam (faraid). 
Dengan demikian, pembagian harta dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat mengenai hak masing-masing ahli waris.

Karena merupakan harta hasil pencaharian, pusako randah dapat dialihkan kepemilikannya. Pemilik berhak menjual, menghibahkan, mewakafkan, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap harta tersebut. 
Kebebasan ini tidak dimiliki oleh pusako tinggi yang memiliki ikatan adat yang sangat kuat.

Dalam praktiknya, pusako randah dapat berupa rumah, tanah, kebun, kendaraan, tabungan, emas, atau aset lain yang diperoleh selama perkawinan. 
Selama dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari hasil usaha orang tua sendiri, maka harta tersebut termasuk kategori pusako randah.

Sebaliknya, pusako tinggi merupakan harta milik kaum atau suku yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu. 
Harta tersebut bukan milik individu, melainkan milik bersama kaum, sehingga pengelolaannya berada di bawah ketentuan adat Minangkabau.

Pusako tinggi pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. 
Pengalihan hak atas pusako tinggi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur oleh adat, seperti keadaan darurat adat, dan harus melalui persetujuan kaum serta mekanisme adat yang berlaku.

Para tokoh adat Minangkabau kerap menegaskan bahwa memahami perbedaan pusako tinggi dan pusako randah sangat penting agar tidak terjadi sengketa warisan di kemudian hari. 
Banyak persoalan muncul karena masyarakat mencampurkan harta hasil pencaharian dengan harta pusaka kaum, padahal keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, masyarakat Minangkabau perlu mengetahui asal-usul setiap harta yang dimiliki keluarga. 
Penentuan status harta sebagai pusako randah atau pusako tinggi akan menentukan sistem pewarisan, hak kepemilikan, serta kewenangan dalam mengelola dan mengalihkan harta tersebut, sehingga adat dan syariat dapat berjalan secara seimbang.

img_title Resmi Diakui Negara, Tiga Karya Budaya Solok Selatan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia