Gubernur Mahyeldi Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Demi Dongkrak Daya Saing UMKM Sumbar
- Hu Sumbar
Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat untuk mempercepat sertifikasi halal dan membangun ekosistem halal terintegrasi.
Langkah strategis ini ditujukan guna meningkatkan daya saing daerah, memperkuat posisi UMKM, serta memperluas akses pasar di tingkat nasional maupun internasional.
Mahyeldi menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak boleh lagi dipandang sebatas pemenuhan kewajiban syariat semata.
Lebih dari itu, standar halal telah bertransformasi menjadi instrumen penting untuk mendongkrak daya saing ekonomi, memberikan perlindungan konsumen, serta memperkuat penetrasi produk lokal di pasar global.
Secara kultural, Sumatera Barat dinilai memiliki modal sosial yang sangat solid karena nilai-nilai kehalalan telah menyatu erat dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Penguatan sertifikasi halal ini otomatis akan memperkokoh identitas kearifan lokal Minangkabau sekaligus memperkuat posisi tawar daerah.
Komitmen Pemprov Sumbar dalam penguatan produk halal telah dituangkan ke dalam RPJMD serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Payung hukum ini menjadi pijakan utama untuk menempatkan Sumatera Barat sebagai destinasi wisata dan industri halal unggulan nasional.
Berdasarkan data capaian terkini, sebanyak 72.385 pelaku usaha di Sumatera Barat telah mengikuti program sertifikasi halal.
Hasil dari kolaborasi lintas sektor tersebut telah membuahkan penerbitan 110.114 sertifikat halal yang mencakup hingga 246.332 produk lokal.
Kendati menunjukkan tren positif, Mahyeldi mengingatkan bahwa target pemerintah daerah tidak berhenti pada kuantitas sertifikat semata.
Fokus utama selanjutnya adalah merancang ekosistem halal yang utuh, mulai dari pengembangan kawasan industri, pusat kuliner, laboratorium riset, hingga penguatan rantai pasok berbasis UMKM.
Percepatan ini kian krusial mengingat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional bakal dieksekusi mulai 17 Oktober 2026.
Mahyeldi meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, sektor perbankan, dan perguruan tinggi memperluas fasilitasi pembiayaan serta pendampingan bagi para pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyoroti besarnya potensi ekonomi industri halal dunia yang mencapai miliaran dolar AS.
Ia mengingatkan pentingnya UMKM domestik mengantongi sertifikat halal agar tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri yang mulai membanjiri pasar nasional.