Bupati Solok Selatan Jadi Kepala Daerah Pertama di Sumbar yang Lapor SPT Tahunan

Bupati Solok Selatan Khairunas (kanan)
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang –  Bupati Solok Selatan, Khairunas menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) Tahun 2023 secara online melalui aplikasi e-filing.

Festival Durian Mengguncang Lidah, Pemerintah dan Masyarakat Saling Santap Lezatnya Buah Berduri

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan oleh Kantor KPP Pratama Solok. Pengisian SPT Tahunan dipandu langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, dan jajaran di Ruang Kerja Bupati Solsel, Rabu kemarin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Khairunas mengimbau masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret 2024.

Pemkab Solsel Imbau Warga Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem

"Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk saya sebagai kepala daerah. Saya berharap masyarakat wajib pajak di Kabupaten Solok Selatan juga dapat memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu," kata Khairunas, Kamis 11 Januari 2023.

Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi.

Akreditasi UPT Kesehatan Solok Selatan Meningkat Signifikan, Raih Predikat Paripurna dan Utama