DPRD Ketok Palu Setujui APBD Perubahan Solsel 2024

Bupati Solok Selatan Khairunas
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mendapatkan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dari DPRD Solok Selatan.

Pemkab Solsel Sabet Penghargaan dari KPID Sumbar

Persetujuan ini didapatkan setelah melalui berbagai pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD selama beberapa waktu terakhir dan akhirnya diketok palu pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan pada Senin kemarin.

Bupati Solok Selatan, Khairunas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

Hamudis Didapuk Jadi Sekretaris DPRD Solsel

"Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, ini pertanda bahwa adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dalam agenda pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini, yang merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan," kata Khairunas, Selasa 24 September 2024.

Dalam rapat ini Khairunas menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan regional.

Jadi Wakil Solsel Penilaian Nagari Adat, Wujud Kerja Sama Tungku Tigo Sajarangan Disorot

Dalam proses, pemerintah kabupaten juga telah melakukan pembahasan  secara detail,  transparan, dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga terkait koreksi hingga pandangan umum fraksi terhadap APBD-Perubahan ini.

Dalam kesempatan ini, Ketua Sementara DPRD Solok Selatan Martius menyebutkan bahwa dengan telah disetujuinya APBD-Perubahan ini, pemerintah kabupaten diharapkan untuk segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan paling lambat 3 hari kerja sejak hari ini.

Halaman Selanjutnya
img_title