Solsel Jadi Yang Pertama di Sumbar Tuntaskan Pembahasan APBD 2023
- Diskominfo Solok Selatan
Padang – Bupati Solok Selatan Khairunas menyebutkan dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, wilayah yang dipimpinnya menjadi yang pertama menuntaskan pembahasan APBD Tahun 2023. Capaian tersebut, tidak terlepas dari kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan di kabupaten ini.
"APBD Solok Selatan Tahun 2023 saat ini menjadi tercepat di Sumatera Barat. Kita sama-sama berharap agar direalisasikan lebih awal," kata Khairunas melalui keterangan tertulisnya, Jumat 18 November 2022.
Khairunas juga mengapresiasi DPRD Solok Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan pada Kamis, 10 November 2022 lalu.
Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan Pemerintah Solok Selatan saat ini telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Ranperda tentang APBD Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’’ kata Marfiandika Arief di Padang Aro.
Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
"Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini. Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023,”ujarMarfiandhika.
Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, hasil evaluasi Ranperda akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).