Tujuh Wali Nagari di Solsel Perpanjang Masa Jabatan Hingga 2026

Syamsurizaldi (kiri)
Sumber :
  • Diskominfo Solok Selatan

Padang – Sebanyak tujuh orang Wali Nagari di Kabupaten Solok Selatan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Tahun 2024. 

Ini merupakan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari Definitif yang sebelumnya selama enam tahun dan akan berakhir tahun ini, diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Perpanjangan masa jabatan para Wali Nagari ini sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2024 hingga Tahun 2026. 

Ketujuh Wali Nagari yang menerima SK adalah adalah Gusprijal, S.Ag Wali Nagari Pakan Rabaa Utara, Nasril S. Ikom Wali Nagari Pakan Rabaa Timur, Jasman Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah, Ahmad Julaini Wali Nagari Koto Baru, Yon Harisman Wali Nagari Padang Air Dingin. Dua linnya adalah Wali Nagari Ranah Pantai Cermin, Irvan Syahrio, S.Pd dan Radiman Sigintir, S.Pd Wali Nagari Dusun Tangah.

Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Wali Nagari. 

"Kami berharap agar pembangunan disetiap nagari dapat sejalan dan sinkron dengan program pemerintah daerah. Para Wali Nagari diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran," kata Syamsurizaldi, Jumat 26 Juli 2024

Ia juga menyoroti tiga isu prioritas yang harus diperhatikan dengan serius oleh para Wali Nagari, yaitu kemiskinan ekstrim, stunting, dan ketahanan pangan.

Setelah prosesi pengukuhan dilaksanakan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah yang diikuti oleh semua Wali Nagari. Pakta Integritas ini menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak menunjukkan sikap diskriminatif dalam menjalankan tugas.