Pemkab dan DPRD Solsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2025
- Diskominfo Solok Selatan
Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD, Senin kemarin.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengatakan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Yulian memaparkan bahwa komposisi KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025, dengat target Pendapatan sebesar Rp.856.590.692.334,-, sedangkan proyeksi Belanja sebesar Rp.917.663.331.534,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.61.072.639.200,-.
Untuk komposisi Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan target Pendapatan Sebesar Rp.877.686.416.907, sedangkan belanja daerah sebesar Rp.930.686.192.092,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.52.999.775.185,-.
Yulian juga menyampaikan bahwa paripurna penetapan KUA PPAS ini telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa paling lambat minggu kedua bulan Agustus Rancangan KUA dan PPAS APBD awal serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD sudah harus disepakati antara Kepala Daerah bersama DPRD.
Ketua DPRD Zigo Rolanda dalam rapat paripurna ini menyebut kebijakan anggaran telah sejalan dengan kebijakan dan baseline yang diusulkan dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 - 2045.