Polres Kubu Raya Bekuk Oknum Kades Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Polres kubu Raya tangkap pengedar narkoba
Sumber :
  • Istimewa

PADANG - Kepolisian Polres Kubu Raya menangkap seorang pria inisial DS (26) kerena terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasi Penmas Aipda Ade membenarkan, penangkapan DS dan JH pada Kamis, 9 Februari 2023. Dari tangan DS berhasil disita barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu seberat 101,84 Gram.

"Dari pengakuan JS, barang bukti yang dikuasai oleh DS benar miliknya. Hal tersebut diketahui atas pengakuan JH pada saat di interogasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Dan barang tersebut diberikan JH Kepala DS untuk dijual, "ujar Ade kepada VIVA pada Jumat, 10 Februari 2023.

Ade menambahkan, dari hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, petugas kembali berhasil mengamankan RY (30) dan AW (34). Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumahnya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sementara, AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

" Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga narkoba jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS, "tambah Ade.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut.

"Dari penangkapan DS petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip transparan dirumahnya. Dan saat dilakukan interogasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang,"lanjutnya.

Ditambahkan Ade, Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut. JH (32) yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

"Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.