Pemerintah Larang ASN Berbuka Puasa Bersama

Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • Humas MENPANRB

Padang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan jika seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan atau mengadakan kegiatan berbuka puasa bersama. 

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,”kata Anas dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.

Anas bilang, arahan Presiden Jokowi untuk tidak buka bersama hanya diperuntukkan di lingkungan Pemerintah. “Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ujarnya

Sebelumnya, diketahui, arahan Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Anas menegaskan, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,”kata Anas.

Anas melanjutkan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.