Polres Kapuas Hulu Ciduk Pelaku Pemerkosa Nenek di Kebun Karet

Polres Kapuas Hulu amankan tersangka kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Kepolisian Polres Kapuas Hulu menangkap FH pelaku pemerkosaan terhadap H nenek berusia (63) Tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.

Kapolres Kapuas Hulu AKPB France Yohanes melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni,membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka FH dalam kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,''ujar Joni dikutup pada Sabtu, 1 April 2023.

Dia menambahkan, bahwa kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.

"Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya dikebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,"tambah Joni.

Lebih lanjut, Joni mengatakan, pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,"pungkasnya.