DPRD Dorong Penegakan Hukum Tidak Mengesampingkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah
- Istimewa
Padang – Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal yaitunya, Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir, saat mewakili Ketua DPRD Sumbar menghadiri acara purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Amril, Senin (3/7/20223) lalu, di Hotel Truntum Padang.
“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga terdapat hukum adat yang tidak dapat diabaikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut telah dijelaskan ciri khas Sumbar, yaitu ABS-SBK. Oleh karena itu, setelah Kepala PT Padang Amril mengakhiri masa jabatannya, diharapkan penggantinya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, dengan semangat kearifan lokal.
“Jadi, terdapat hukum positif dan hukum adat yang dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” tambahnya.
Selaku perwakilan dari keluarga besar DPRD Sumbar, dia menyampaikan rasa haru atas purna bakti Kepala PT Padang Amril.
Kepala PT Padang Amril merupakan seorang ninik mamak dan birokrat yang sering memberikan gagasan-gagasan untuk meningkatkan optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.