Odong-odong Dilarang di Jalan Raya, Ini Dampak dan Sanksinya
- via viva.co.id
Riwal menjelaskan, "Sebelum menerapkan tindakan tilang, kami akan melakukan sosialisasi secara persuasif dalam beberapa minggu ke depan. Kami akan mengundang pemilik odong-odong untuk memberikan pemahaman tentang larangan mengoperasikan kendaraan mereka di jalan raya."
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan tersebut juga berdampak pada asuransi. Jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan penumpang odong-odong, mereka tidak akan mendapatkan pembayaran dari Jasaraharja karena odong-odong dianggap sebagai kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dari aslinya.
Oleh karena itu, AKP Riwal Maudilinata mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada tetangga, saudara, dan rekan-rekan yang memiliki odong-odong, agar mereka tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut untuk kebaikan dan keselamatan bersama.