Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024
- vstory
Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyelenggarakan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 pada Jumat kemarin. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait dan partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Padang Panjang.
Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, menyampaikan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan mulai 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD hingga dimulainya masa tenang.
Sementara itu, untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), kampanye dilaksanakan mulai 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang.
Dijelaskannya, berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu, kampanye akan dimulai pada 28 November. Periode 4 November hingga 27 November ditetapkan sebagai waktu larangan kampanye.
"Sebagai bagian dari tugas Bawaslu untuk mencegah pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kami mengimbau seluruh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota untuk mematuhi aturan dan regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu 11 November 2023.
Sementara itu, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Kasatpol PP Damkar, Benny mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan terkait pemasangan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perda ini mengatur mengenai keteraturan fasilitas umum, termasuk larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bersifat komersial maupun non-komersial di fasilitas umum," tutupnya.