Manotar Tampubolon Tidak Lulus Seleksi Hakim Ad Hoc HAM karena Masih Caleg PSI

Calon hakim Ad Hoc HAM di MA
Sumber :
  • sumber: tv Parlemen

Padang – Komisi III DPR RI mengusir calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon dari ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 23 November 2023.

Pengusiran tersebut dilakukan karena Manotar tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA, yaitu tidak mengundurkan diri dari partai politik.

Manotar Tampubolon adalah calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Manotar dipertanyakan mengenai statusnya sebagai caleg PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Nurdin mempertanyakan status Manotar sebagai caleg PSI. Nurdin khawatir bahwa Manotar akan menjadi "job seeker" jika tidak lolos seleksi menjadi hakim Ad Hoc HAM MA.

Manotar Tampubolon menjawab bahwa dia sudah tidak mengikuti proses apa pun di partai PSI sejak mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc HAM MA.

Namun, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Manotar untuk menunjukkan surat pengunduran diri dari partai PSI.

Nasir Djamil dari Fraksi PKS juga menambahkan bahwa Manotar harus menunjukkan surat pengunduran diri dari partai PSI sebagai bukti bahwa dia telah memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.

Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kemudian membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) disebutkan bahwa calon hakim Ad Hoc HAM harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Atas dasar aturan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengusir Manotar Tampubolon dari ruang rapat karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.