Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Ilegal Dari Kamar Kos-Kosan
- Humas Satpol PP Padang
Padang –Satpol PP Kota Padang amankan sebanyak 5 pasangan diduga ilegal sedang berada di dalam kamar kos-kosan, di Kawasan Kecamatan Padang Timur pada Rabu 19 Juni 2024 malam.
Patroli dan pengawasan tersebut dilakukan Satpol PP Padang bersama pihak kelurahan dan kecamatan serta di dampingi langsung oleh ketua RT dan RW setempat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra melalui Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan banyak laporan masuk terkait adanya kos-kosan diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan di dalam kosan.
"Sesuai arahan Kepala Satpol PP Padang maka kita langsung melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut dan hasilnya sebanyak 5 pasangan sedang berada di kamar kosan," kata Rio Ebu
Ia menjelaskan bahwa kelima pasangan ini diduga ilegal karena tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya sehingga petugas mengamankannya ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Lima pasangan tersebut diserahkan Ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang mengatakan kelima pasangan ini diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.