Diduga Lakukan Penimbunan BBM Jenis Solar, 3 Tersangka Ditangkap Polres 50 Kota

Ketiga tersangka diduga lakukan penimbunan BBM diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – 

Sebanyak 3 orang tersangka diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB di SPBU Tanjung Pati Raya, tepatnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ketiga tersangka yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar mencapai 4 ton ini berinisial RH (36 tahun) dan FR (26 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota serta ZH (24 tahun), warga Kota Payakumbuh.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan pada Jumat 19 Juli 2024 dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/A/03/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/23/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 18 Juli 2024.

Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VII/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 19 Juli 2024, dimana ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sementara itu, Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya penangkapan pelaku dugaan penimbunan BBM ini mengatakan sedang melakukan kegiatan dan akan mengabari awak media terkait hal tersebut.

"Nanti saya kabari, karena masih ada kegiatan." ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat 19 Juli 2024 sore.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP. Hendra yang juga coba dihubungi wartawan juga belum memberikan tanggapan.