Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan Dua Tersangka di Jalan Bypass

Barang bukti narkotika jenis ganja
Sumber :
  • Humas Polresta Bukittinggi

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dan kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Syafri.