Kata Walhi Sumbar Soal Tragedi Longsor Tambang Emas Ilegal di Sungai Abu 

Korban tambang emas ilegal di Sungai Abu
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Tragedi longsor di kawasan tambang emas Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, menambah catatan kelam aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat.

Kamis sore 26 September 2024, gerakan tanah alias longsor terjadi. Sebanyak 25 penambang emas ilegal di kawasan itu menjadi korban. Pemuktahiran data terakhir, 12 dilaporkan meninggal dunia, 12 penambang selamat dan satu korban lagi hingga kini masih dalam proses evakuasi.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam menyebut bahwa kejadian ini, bukan bencana alam biasa, sudah menjadi bencana ekologis. 

Bencana yang terjadi kali ini kata Tommy, merupakan akibat akumulasi krisis ekologis karena ketidakadilan dan abainya pemerintah dalam tatakelola sumber daya alam. Sehingga, mengakibatkan masyarakat kecil dan lingkungan selalu menjadi korban.

Selain itu, menurut Tommy kejadian ini merupakan fakta bahwa, pemerintah daerah (Provinsi -Kabupaten) gagal dalam membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus mempertaruhkan nyawa dan mengorbankan lingkungannya, untuk menghidupi keluarga.

"Kejadian ini fakta, penegak hukum gagal mengatasi akar kejahatan tambang illegal di Sumatera Barat, Khususnya di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok,"kata Tommy Adam dikutip dari keterangan resminya, Minggu 29 September 2024. 

Tommy menjelaskan, persoalan tambang illegal di Nagari Sungai Abu, bahkan telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tahun 2015 ke Polda Sumatera Barat. Namun, aktifitas tambang illegal yang mengunakan alat berat terus terjadi di daerah ini.