Ungkit Kasus Korupsi PDAM di Debat Pemungkas, Cawabup Nasta Malah Dilaporkan ke Polisi
- Padang Viva
Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan satu terdakwa atas nama Robenson yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam amar putusan itu, Robenson juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp286 juta
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Nasta menyebut bahwa keputusan yang diambil pihak rivalnya dalam konsestasi Pilkada Pessel 2024 ini, merupakan bagian dari demokrasi. Setiap warga negara, berhak membuat laporan kepada pihak berwajib.
"Sebagai orang yang menghormati proses demokrasi, saya menghormati pelaporan tersebut. Saya memilih untuk mengikuti progres laporan tersebut ketimbang membuat laporan tandingan,"kata Nasta Oktavian, Rabu 20 November 2024.
Dia menegaskan, apapun bentuk proses hukum yang ditempuh oleh pihak paslon 02, akan diikuti dan dihadapi dengan baik karena ini merupakan bagian dari proses demokrasi. Kita memutuskan untuk tidak melaporkan balik
"Kalau kita lapor balik, tidak ada bedanya kami dengan mereka, yang berusaha mengkriminalisasi orang yang berbeda pendapat dengan mereka," ujarnya.
Nasta bilang, dalam demokrasi hendaknya saling menghargai perbedaan pendapat dan pilihan. Bukan sebaliknya, membuat kegaduhan dengan melapor atau membalas laporan dari pihak yang tidak sependapat.
"Mari kita jadikan pilkada ini sebagai pilkada basunsanak. Siapa pun pemimpin Pessel ke depannya adalah pemimpin yang diinginkan masyarakat, bukan pemimpin pilihan satu atau dua kelompok saja," ujarnya.