Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Dorong Pansus Semen Padang Tetap Berlanjut

Pabrik Indarung I Semen Padang
Sumber :
  • Humas Semen Padang

Padang – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, terus mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi keluhan dan aspirasi atas kebijakan manajemen PT Semen Padang yang dianggap tidak ada keberpihakan terhadap kontraktor dan suplier lokal  

Sebelumnya, Asosiasi Kontraktor dan Supplier Ring Satu Semen Padang (AKSRSSP) bersama tokoh masyarakat Lubuk Kilangan, menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade dan kader Gerindra di Fraksi DPRD Sumatera Barat.

Ketua Asosiasi, Maimunah menyebut bahwa kebijakan terbaru dari PT Semen Padang yang kini berada di bawah pengelolaan Semen Indonesia, menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.

Dulu, kami para kontraktor dan supplier UMKM masih bisa membeli pasir, semen, dan cat karena ada pekerjaan dari PT Semen Padang. Namun, sekarang, karena kebijakan terpusat di Semen Indonesia, pekerjaan itu hilang. Bahkan jumlah karyawan yang dulu mencapai 5.000 kini tersisa hanya 1.400 orang

“Tentu saja kami harus menyampaikan rasa terma kasie dan apresiasi atas respon cepat yang diberikan oleh Pak Andre, Pak Verry Mulyadi dan anggota DPRD Sumbar lainnya, dalam menyikapi persoalan dan keluhan-keluhan kami selama ini,” kata Maimunah, Kamis 12 Desember 2024.

Ia mengungkapkan kebijakan itu, membuat kondisi ekonomi khususnya yang berada di kawasan Semen Padang, mengalami penurunan drastis. Banyak usaha kecil seperti warung makan dan toko kelontong yang terpaksa tutup karena kurangnya perputaran ekonomi. 

Beberapa waktu lalu, ujar Maimunah persoalan ini sudah kita sampaikan kepada DPRD Sumbar. Dalam audiensi yang antara lain dihadiri Ketua Fraksi Partai Gerindra, Khairudin Simanjuntak dan Wakil Ketua, Verry Mulyadi, asosiasi ini menyampaikan keluhan mereka secara mendalam. 

Dari pertemuan tersebut, kemudian muncul surat rekomendasi DPRD yang langsung diteruskan dan dikirim kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade.

Kehadiran surat itu kemudian mendorong Andre untuk membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR-RI. Hasilnya, muncul rekomendasi penting agar Semen Indonesia kembali ditetapkan sebagai holding strategis, bukan operating holding. 

Kata Andre, dengan penerapan strategic holding company, anak-anak perusahaan Semen Indonesia seperti Semen Padang, Semen Tonasa, Semen Baturaja, Semen Gresik dan anak perusahaan lainnya punya peran yang lebih untuk berkembang, termasuk dalam menentukan pasar.

"Jadi saya ingin kita fair. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh tidak lagi operating holding. Kita berikan kesempatan Semen Tonasa, Semen Padang, Semen Baturaja, Semen Gresik, punya peran menentukan pasar. Tahu pasarnya, tahu cara mengelola distributornya, bukan malah dikangkangi. Kita akan usulkan ke Kementerian BUMN untuk dievaluasi, tidak perlu lagi operating holding," ujar Andre.

Kata Andre, saat kunjungan kerja bersama sejumlah anggota Komisi VI DPR dan staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN, Andus Winarno dalam agenda di masa reses tersebut, juga membahas persoalan ini.

Andre Rosiade mengungkapkan kondisi PT Semen Padang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ini disebabkan karena induk perusahaan yakni PT Semen Indonesia Group (SIG) menerapkan kebijakan operating holding company yang membuat anak-anak perusahaannya tak dapat berbuat banyak, terutama dalam mengelola keuangannya.

"Capaian Semen Indonesia Group di Sumbar memprihatinkan. Nasib Semen Padang sekarang kondisinya secara keuangan menurun. Bahkan pasar di Sumatra Barat pun sudah banyak dimasuki oleh kompetitor," kata Andre 

Bahkan menurut Andre, pihaknyua sudah melihat sejak 2018, operating holding dilaksanakan sampai 2024. Itu perlu kita evaluasi karena ternyata yang terjadi market share Semen Indonesia Group terus berkurang, Ebitda terus berkurang. 

"Kami melihat bahwa perlu ada evaluasi yang menyeluruh, salah satunya bagaimana kebijakan operating holding yang diambil dalam 7 tahun terakhir ini perlu dievaluasi," tegasnya.

Maimunah menambahkan lagi, pihaknya juga optimis jika rekomendasi yang disampaikan DPR diterapkan, pabrik-pabrik Indarung 2, 3, 4, 5, dan 6 akan kembali beroperasi normal, membuka lapangan pekerjaan, dan menghidupkan perekonomian lokal.

“Kami sangat berharap kebijakan ini bisa berubah sehingga ekonomi masyarakat dapat pulih. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Andre Rosiade, Pak Verry Mulyadi, dan seluruh anggota DPRD Sumbar yang telah berkolaborasi untuk kemajuan Sumatera Barat,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Khairuddin Simanjuntak

Photo :
  • Padang Viva

Pansus Akan Tetap Dilanjut

Pada bagian lain, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Khairuddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus mendorong terbentuknya Pansus, guna menyikapi keluhan dan aspirasi para kontraktor dan suplier lokal atas manajemen PT.Semen Padang sebagaimana yang telah disampaikan.

“Pansus akan tetap dilanjutkan,” kata Khairuddin kepada wartawan.

Ia mengatakan, Pansus dibuat agar ada solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara rekanan dan pihak PT Semen Padang.

“Tentu saja, kita sangat mendorong dibentuknya Pansus ini agar persoalan bisa terang benderang,” kata Khairuddin.

Ia mengaku sangat prihatin dengan keluhan-keluhan yang disampaikan AKSRSSP, karena keberadaan PT.Semen Padang seperti tidak memberikan dampak maksimal buat masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga sekitar lokasi pabrik.

“Semen Padang sudah menjadi bagian dari Holding Semen Indonesia. Rasanya memang kita perlu melakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.

Yang jauh lebih penting lagi dari evaluasi tersebut adalah bagaimana kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Bahan baku diambil dari daerah ini, tapi kontribusinya buat PAD sangat kecil sekali. Hanya Rp 10 Miliar. Harusnya, minimal Rp 50 Miliar, bukan Rp 10 Miliar. 10 Miliar itu kecil sekali,” katanya lagi.

Rentetan Panjang Perjanjian

Aksi protes asosiasi sendiri dilakukan berdasarkan rentetan panjang perjanjian perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak dengan PT Semen Padang.

Seperti keputusan pada rapat Rabu pada 31 Januari 2018 di Rapat Ruang Rapat Kantor Deputi Kementerian BUMN RI tentang Tindak Lanjut Pertemuan Semen Indonesia Grup dengan Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan.

Keputusan rapat pada saat ditandatangi oleh Yosviandri selaku Direktur Utama PT Semen Padang wamtu itu, Basri Dt Rajo Usali selaku ketua KAN Lubuak Kilangan, Hendri Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Semen Indonesia, Tbk yang diketahui oleh Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Energi Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN yang disaksikan oleh Refrizal dan Andre Rosiade selaku Tokoh Masyarakat Sumbar.

Isi kesepakatan tersebut antara lain mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk Kilangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan. pekerjaan pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas yang baik.

Pertemuan juga menyetujui penerimaan Staf dan karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang.

Adrizal Anggota Asosiasi Kontraktor dan Suplier Ring Satu Semen Padang menyampaikan bahwa pihaknya menuntut empat poin kepada manajemen Semen Indonesia khususnya Semen Padang. Namun tuntutan yang diajukan tersebut tidak digubris, meskipun sudah melakukan aksi damai pada 2 Oktober 2024 lalu.

Keempat tuntutan tersebut yakni pertama agar manajemen mengembalikan pekerjaan overhaul pabrik seperti biasa, sehingga perusahaan lokal dapat ditunjuk langsung (SPK). 

Kedua, untuk vendor outsourching yang mempunyai anggota lebih dari 100 orang, agar dilakukan pemerataan supaya berkeadilan. Ketiga, memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan, sesuai perjanjian antara ninik mamak Nagari Lubuk Kilangan dengan Manajemen Semen Indonesia sebagai holding company Semen Padang. Serta keempat menolak sistem PADI yang diberlakukan PT Semen Padang kepada kontraktor lokal.

“Tuntutan ini terjadi karena 5 tahun belakangan PT Semen Padang membuat aturan memberatkan. Kami layangkan tuntutan sebanyak tiga kali juga tidak ada jalan keluarnya. Kami dipertemukan dengan CSR , itupun jawaban tidak memuaskan. Kami dipertemukan dengan pejabat selevel Kepala Departemen dan Kepala Biro, juga tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.