Anak Bawah Umur di Tanah Datar Jadi Korban Pencabulan
Padang – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria saat ia sedang berada di dalam kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi menyebut pelaku dengan inisial MA (24 tahun) saat ini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Kata AKP Surya Wahyudi, pelaku MA diamankan pada Rabu kemarin saat ia sedang berada di rumah istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo.
"Terduga pelakudiamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya terakhir kali sekira Bulan Juni 2024,"kata AKP Surya Wahyudi dikutip dari keterangan resminya, Jumat 10 Januari 2024.
Dijelaskan AKP Surya Wahyudi, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.
Dalam keterangan laporan itu, tindak pencabulan terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Mengetahui korban ada di dalam kamar mandi, terduga pelaku kata Surya, langsung masuk dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Korban.