Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan, In Dragon Segera di Sidang

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap bahwa, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024 lalu, memasuki babak baru.

Indra Septiarman (26 tahun) alias In Dragon, tersangka tunggal dalam kasus ini dalam waktu dekat bakal dihadapkan ke meja hijau.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, In Dragon berikut dengan barang bukti selanjutnya diserahkan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. 

"Hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap. Mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 17 Januari 2024. 

Gatot bilang, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan. 

"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," ujarnya. 

Gatot memasitikan, usai berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan In Dragon sebagai tersangka tunggal dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.