Pemko Padang Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H/2025 M
- Ist
Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang pada Kamis 27 Februari 2025
Selama bulan Ramadan, jam masuk kerja bagi pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang ditetapkan pukul 08.00 WIB, atau lebih lambat 30 menit dibandingkan hari kerja di luar Ramadan. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pemko Padang.
Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka untuk Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara untuk Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB dengan jam istirahat 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Sedangkan untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Kamis dan Sabtu ditetapkan masuk pukul Pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.