BPJS Kesehatan Bukittinggi Tetap Hadir dan Berikan Layanan Selama Libur Lebaran Tahun 2025
- Ade Suhendra
Kebijakan ini berlaku di seluruh di wilayah Indonesia. Tidak ada fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Sedangkan untuk Ketentuan pelayanan kesehatan selama libur lebaran, Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan
kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Mobile JKN.
Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh Faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN.
Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka. Untuk Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.